Bangli – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Bangbang pada Rabu, 24 Juni 2026, diikuti oleh Babinsa, Pelda Kadek Widiarta. Kegiatan ini bertujuan membahas pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ruang Rapat Kapiwara Graha, Kantor Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Musdes ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri I Wayan Sutama yang ditetapkan pada 3 Juni 2026. Kira-kira 40 orang menghadiri acara ini, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Di antara yang hadir ada Sekretaris Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli, I Komang Agus Harimbawa, S.Sos, dan Kasi Trantib Kecamatan Tembuku, Ni Luh Putu Yudi Yuliasih, S.STP. Juga hadir Ketua BPD Desa Bangbang serta anggota dan Perbekel Desa Bangbang lengkap dengan stafnya, beserta kepala dusun se-Desa Bangbang.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pengunduran diri I Wayan Sutama diterima dan langkah selanjutnya adalah mengajukan proses penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian kepada Bupati Bangli. Proses penggantian akan dilaksanakan setelah Musyawarah Dusun (Musdus) di Banjar Bangbang Kangin selesai dilakukan. Pelda Kadek Widiarta menjelaskan pentingnya kehadiran Babinsa untuk memastikan musyawarah berlangsung dengan aman dan teratur.

