
Ambon – Lima orang dari Dusun Seri, yang berada di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mendapatkan manfaat dari program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan bagian dari TMMD ke-130 yang dilakukan oleh Kodim 1504/Ambon.
Mereka yang mendapatkan manfaat adalah Thomas Waas, Ferdinan Gomes, Berly Kalahatu, Novembry Kalahatu dan Exel Tuhumuri.
Pada tanggal 24 Oktober 2026, setelah sebelas hari program TMMD dilaksanakan, anggota Satgas serta masyarakat masih melanjutkan pekerjaan pembangunan pada kelima rumah tersebut.
Salah satu anggota dari Satgas mengatakan bahwa pembangunan RTLH sudah menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan TMMD. “Kami berharap bahwa hasil dari pekerjaan kami bisa memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas hidup bagi penerima,” ungkapnya.

